Masa Berlaku Paspor Yang Diperpanjang: Info Lengkap!
Hey guys! Pernah gak sih kalian bertanya-tanya, “Kalau perpanjang paspor, masa berlakunya jadi berapa tahun ya?” Nah, pertanyaan ini sering banget muncul dan wajar aja kalau bikin penasaran. Apalagi paspor itu dokumen penting banget buat kita yang suka traveling ke luar negeri. Jadi, yuk kita bahas tuntas biar gak ada lagi yang bingung!
Pentingnya Memahami Masa Berlaku Paspor
Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang masa berlaku paspor yang diperpanjang, penting banget untuk memahami kenapa sih kita harus aware dengan masa berlaku paspor kita. Bayangin aja, kalian udah excited banget mau liburan ke Jepang, semua persiapan udah beres, tiket pesawat dan hotel udah di tangan. Tapi pas di bandara, petugas imigrasi bilang paspor kalian udah expired. Zonk banget kan? Gak cuma rugi waktu dan uang, tapi juga mood liburan langsung berantakan.
Selain itu, beberapa negara punya aturan yang ketat soal masa berlaku paspor. Ada negara yang mengharuskan paspor kita masih berlaku minimal 6 bulan saat kita masuk ke negara mereka. Jadi, meskipun paspor kalian masih berlaku, tapi kalau masa berlakunya kurang dari 6 bulan, bisa jadi kalian gak diizinin masuk. Repot kan? Makanya, penting banget untuk selalu cek masa berlaku paspor kita secara berkala dan segera perpanjang kalau udah mau habis. Jangan sampai kejadian kayak cerita di atas ya!
Masa Berlaku Paspor Indonesia Saat Ini
Nah, sekarang kita masuk ke inti pembahasan. Berapa lama sih masa berlaku paspor Indonesia saat ini? Kabar baiknya, masa berlaku paspor Indonesia sekarang adalah 10 tahun! Tapi, ada sedikit catatan nih. Masa berlaku 10 tahun ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Jadi, buat kalian yang masih di bawah 17 tahun, masa berlaku paspornya tetap 5 tahun ya. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Sebelum ada aturan baru ini, masa berlaku paspor Indonesia adalah 5 tahun. Jadi, buat kalian yang punya paspor yang diterbitkan sebelum tanggal 12 Oktober 2022, masa berlakunya tetap 5 tahun ya. Meskipun begitu, gak ada salahnya kok untuk memperpanjang paspor kalian meskipun masa berlakunya masih lama. Apalagi kalau kalian sering bepergian ke luar negeri, punya paspor dengan masa berlaku yang panjang tentu lebih nyaman dan gak perlu repot-repot perpanjang paspor setiap beberapa tahun sekali.
Lalu, Bagaimana dengan Perpanjangan Paspor?
Oke, sekarang kita bahas tentang perpanjangan paspor. Gimana sih cara perpanjang paspor dan berapa lama masa berlakunya setelah diperpanjang? Sebenarnya, istilah "perpanjangan paspor" ini kurang tepat ya. Soalnya, kita gak bisa memperpanjang paspor yang sudah ada. Yang bisa kita lakukan adalah membuat paspor baru sebagai pengganti paspor lama kita. Jadi, meskipun kita sering menyebutnya dengan istilah perpanjang paspor, tapi sebenarnya prosesnya adalah pembuatan paspor baru.
Nah, karena prosesnya adalah pembuatan paspor baru, maka masa berlakunya juga sama dengan masa berlaku paspor baru pada umumnya, yaitu 10 tahun untuk WNI yang berusia 17 tahun ke atas dan 5 tahun untuk WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Jadi, setelah kalian membuat paspor baru, paspor lama kalian akan dibatalkan dan kalian akan mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku yang baru pula. Gampang kan?
Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru
Buat kalian yang mau membuat paspor baru, baik karena paspornya sudah habis masa berlakunya atau karena ingin mengganti paspor lama dengan paspor yang masa berlakunya lebih panjang, berikut ini adalah syarat dan cara membuat paspor baru:
Syarat Membuat Paspor Baru:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah atau Surat Nikah
- Paspor lama (jika ada)
Cara Membuat Paspor Baru:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dan login ke aplikasi M-Paspor.
- Pilih menu Pengajuan Paspor dan ikuti langkah-langkahnya.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
- Ikuti proses wawancara dan pengambilan foto.
- Tunggu hingga paspor selesai dicetak dan ambil paspor di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat rumah.
Oh ya, ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan saat membuat paspor baru. Pastikan semua dokumen yang kalian bawa asli dan masih berlaku. Selain itu, berpakaianlah yang rapi dan sopan saat datang ke kantor imigrasi. Hindari memakai pakaian berwarna putih atau krem karena akan menyulitkan saat pengambilan foto. Datanglah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Dan yang paling penting, bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Selain syarat dan cara membuat paspor baru, kalian juga perlu tahu nih berapa biaya yang harus kalian keluarkan untuk membuat paspor baru. Biaya pembuatan paspor baru ini berbeda-beda tergantung jenis paspornya. Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan paspor baru:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama. Jika kalian ingin paspor kalian selesai lebih cepat, kalian bisa membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000. Tapi, perlu diingat bahwa layanan percepatan ini hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu dan kuotanya terbatas. Jadi, sebaiknya kalian tanyakan terlebih dahulu ke kantor imigrasi yang bersangkutan apakah layanan ini tersedia atau tidak.
Tips Merawat Paspor Agar Awet
Setelah kalian punya paspor baru, jangan lupa untuk merawatnya dengan baik ya. Paspor itu dokumen penting banget, jadi harus kita jaga baik-baik. Berikut ini adalah beberapa tips merawat paspor agar awet:
- Simpan paspor di tempat yang aman dan kering. Hindari menyimpan paspor di tempat yang lembab atau terkena sinar matahari langsung.
- Lindungi paspor dari kerusakan fisik. Jangan melipat, mencoret-coret, atau merobek paspor.
- Jaga paspor dari air dan cairan lainnya. Jika paspor terkena air, segera keringkan dengan hati-hati.
- Fotokopi paspor dan simpan di tempat yang berbeda. Fotokopi paspor ini berguna jika paspor asli kalian hilang atau dicuri.
- Laporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor polisi dan kantor imigrasi terdekat.
Dengan merawat paspor dengan baik, paspor kalian akan awet dan bisa digunakan selama masa berlakunya. Jadi, gak perlu repot-repot membuat paspor baru lagi dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya adalah masa berlaku paspor yang diperpanjang (atau lebih tepatnya, paspor baru) adalah 10 tahun untuk WNI yang berusia 17 tahun ke atas dan 5 tahun untuk WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Proses perpanjangan paspor sebenarnya adalah pembuatan paspor baru, jadi masa berlakunya juga mengikuti aturan yang berlaku untuk paspor baru. Jangan lupa untuk selalu cek masa berlaku paspor kalian secara berkala dan segera buat paspor baru jika masa berlakunya sudah mau habis. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat traveling!